Pemprov Lampung Sampaikan Enam Catatan atas Usul Inisiatif DPRD
PAPARAN LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Marindo Kurniawan menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung pembicaraan tingkat I di ruang sidang DPRD, Kamis (9/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Sekda mewakili Gubernur Lampung menyampaikan pendapat gubernur terhadap enam usul inisiatif DPRD. Ia menegaskan bahwa peraturan daerah memiliki kedudukan strategis karena menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Pada saat ini, peraturan daerah mempunyai kedudukan yang sangat strategis karena diberikan landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 6 UUD 1945. Keberadaan peraturan daerah menjadi sangat penting mengingat negara Indonesia adalah negara hukum, di mana segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan pemerintahan harus berdasarkan asas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional, di mana semua elemennya saling menunjang satu sama lain,” ujar Marindo.
Ia menambahkan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus memenuhi sejumlah kriteria.
“Satu, kejelasan terhadap tujuan yang ingin dicapai. Kedua, disusun oleh lembaga yang sesuai dengan kewenangan atau urusan pemerintahannya. Ketiga, substansinya tidak menimbulkan multitafsir hingga tidak dapat dilaksanakan. Keempat, memperhatikan konsekuensi dalam teknik penulisan yang akan diatur. Kelima, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, hak asasi manusia, dan harus selaras dengan kebijakan nasional,” kata dia. (*)