Banang DPRD-TAPD Rampungkan Catatan Kemendagri soal APBD Perubahan
Selain itu, rapat juga membahas Rancangan Peraturan Gubernur Lampung tentang Perubahan Penjabaran APBD 2025.
Ketua Banang DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengatakan ada sejumlah catatan penting dari Kemendagri yang dibahas bersama TAPD.
“Salah satu poin urgennya adalah soal retensi dari tahun 2022. Tadi BPKAD sudah memberikan jawaban bagaimana proses retensi bisa diselesaikan oleh OPD,” ujar Giri.
Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga Perda Perubahan APBD 2025. Meski begitu, ia menegaskan pembahasan berjalan lancar.
“Secara prinsip, TAPD dan Banang mampu menyelesaikan hasil evaluasi dan kegiatan siap dilaksanakan,” katanya. (*)