Banang DPRD-TAPD Rampungkan Catatan Kemendagri soal APBD Perubahan

0
IMG-20251001-WA0004_copy_800x450
Bagikan:

PAPARAN LAMPUNG – Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/9/2025).

Selain itu, rapat juga membahas Rancangan Peraturan Gubernur Lampung tentang Perubahan Penjabaran APBD 2025.

Ketua Banang DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengatakan ada sejumlah catatan penting dari Kemendagri yang dibahas bersama TAPD.
“Salah satu poin urgennya adalah soal retensi dari tahun 2022. Tadi BPKAD sudah memberikan jawaban bagaimana proses retensi bisa diselesaikan oleh OPD,” ujar Giri.

Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga Perda Perubahan APBD 2025. Meski begitu, ia menegaskan pembahasan berjalan lancar.
“Secara prinsip, TAPD dan Banang mampu menyelesaikan hasil evaluasi dan kegiatan siap dilaksanakan,” katanya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *