Fraksi Demokrat Ingatkan Pemprov Jaga Fungsi Publik BUMD

0
IMG-20251009-WA0081_copy_1024x681
Bagikan:
 

PAPARAN LAMPUNG – Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung atas prakarsa penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai memiliki implikasi strategis terhadap arah pembangunan daerah.

Ketiga Raperda tersebut meliputi perubahan bentuk hukum Bank Lampung dan PT Wahana Raharja, serta pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Juru Bicara Fraksi Demokrat, Angga Satria Pratama, mewakili Ketua Fraksi Yozi Rizal, menyampaikan bahwa kebijakan perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengurangi fungsi pelayanan publik dan tanggung jawab sosial pemerintah daerah.

“Terkait pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun, perlu alasan kuat dan kebijakan alternatif yang memastikan tidak ada penurunan akses dan kualitas pendidikan menengah bagi masyarakat,” ujar Angga dalam rapat paripurna, Kamis (9/10/2025).

Fraksi Demokrat memahami perubahan bentuk hukum Bank Lampung menjadi Perseroan Terbatas (PT) bertujuan meningkatkan daya saing, memperkuat tata kelola, dan memperluas sumber permodalan. Namun, Demokrat mengingatkan agar pemerintah tetap mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen sebagai bentuk kendali strategis.

“Risiko berkurangnya kontrol publik bisa terjadi jika kepemilikan saham pemerintah menurun. Karena itu, kami mendorong agar pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas,” tegas Angga. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *