Fraksi PDIP Setujui Tiga Raperda Prakarsa Pemprov Lampung
“Pemandangan umum ini kami sampaikan dalam satu rangkuman yang memuat materi pokok terhadap tiga Raperda usulan pemerintah provinsi,” kata Yanuar.
Raperda pertama membahas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Yanuar menjelaskan, perubahan bentuk hukum Bank Lampung merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Melalui perubahan status hukum ini, diharapkan Bank Lampung dapat lebih fokus meningkatkan keuntungan guna menambah pendapatan daerah, memperluas permodalan melalui partisipasi sektor swasta, serta memperkuat keinginan untuk berusaha,” ujarnya. (*)