Fraksi PKB Dorong Reformasi BUMD dan Komitmen Pendidikan
PAPARAN LAMPUNG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya reformasi nyata dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan komitmen terhadap pendidikan rakyat.
Penegasan itu disampaikan saat fraksi ini menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Lampung dalam rapat paripurna, Rabu (9/10/2025).
Tiga Raperda tersebut meliputi perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja (Perseroda), perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Lampung (Perseroda), serta pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun.
Fraksi PKB menekankan bahwa perubahan dua BUMD besar Lampung tidak boleh hanya bersifat administratif. Reformasi ini, menurut PKB, harus menjadi langkah strategis menuju transformasi bisnis yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“BUMD harus menjadi motor ekonomi rakyat Lampung, bukan sekadar lembaga birokratis yang menyerap anggaran,” tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, melalui juru bicara fraksi, Sasa Chalim.
PKB menilai, perubahan bentuk hukum menjadi perseroan daerah harus diiringi dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen yang akuntabel. Penyertaan modal daerah juga diminta dilakukan secara hati-hati, dengan audit rutin oleh BPK maupun auditor independen.
Dalam pandangan terhadap PT Wahana Raharja, PKB mendorong agar perusahaan fokus pada sektor unggulan seperti pertanian, perkebunan, energi terbarukan, dan logistik.
Sementara untuk PT Bank Lampung, PKB menekankan pentingnya transformasi budaya kerja menuju profesionalisme dan integritas, serta percepatan digitalisasi layanan perbankan untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat.
“Transformasi hukum harus dibarengi dengan transformasi budaya kerja,” ujar Sasa. (*)